PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga Tahun 2013 adalah pengganti dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-57/PB/2013 telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2013 dan dengan diberlakukannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-57/PB/2013 maka Perdirjen Nomor : PER-55/PB/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga (LKKL) tahun 2013 pada PER-57/PB/2013 tidak banyak mengalami perubahan dengan penyusunan LKKL pada PER-55/PB/2012. PER-57/PB/2013 adalah gabungan PER-55/PB/2012 dengan S-4215A/PB/2013 tentang petunjuk penyusunan Laporan Keuangan Smester I Tahun 2013.
Mulai Smester I Tahun 2013, Laporan keuangan Kementerian / Lembaga wajib menyajikan akumulasi penyusutan serta menyajikan informasi tersebut kedalam CaLK. Setiap tahun pedoman penyusunan LKKL dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan terkait serta untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Jika bingung cara downloadnya, baca petunjuknya disini.
0 komentar:
Posting Komentar