Selasa, 04 Februari 2014

SE Direktorat AKLAP No. S-580/PB.6/2014 Ttg. Penambahan Akun PFK IWP Baru




Surat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-580/PB.6/2014 Tanggal 29 Januari 2014 hal Koreksi atas PFK Iuran Wajib Pegawai (IWP) untuk Jaminan Kesehatan, Tabungan Hari Tua dan Iuran Pensiun bulan Januari 2014. Surat ini menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja untuk menggunakan akun PFK IWP yang baru sebagaimana terdapat dalam lampiran surat ini.
Jika Satker sudah terlanjur menggunakan akun PFK IWP yang lama saat pembayaran gaji bulan Januari dan Februari 2013 diminta untuk melakukan koreksi sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 89/PB/2011 tentang mekanisme pengiriman dan koreksi data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pada Lampiran surat ini memuat akun-akun PFK IWP yang tidak digunakan lagi dan akun-akun baru terkait dengan PFK IWP diantaranya :
  • Akun-Akun yang ditambah : 524113, 524119, 811131, 811132, 811133, 811134, 811141, 811142, 811151, 811152, 811161, 811162, 811212, 811411, 811412, 821131, 821132, 821133, 821134, 821135, 821212. 
  • Akun-akun yang dihapus : 811111, 811113, 811114, 811211, 811213, 811214, 821111, 821112, 821113, 821114, 821115, 821116, 821117, 821118, 821119, 821211, 821213, 821214, 821411, 821412.
Perubahan ini juga otomatis berhubungan dengan pelaporan Aplikasi SAKPA 2014 yang belum mempunyai referensi akun 811131 dan 811132. Untuk yang belum melakukan Update SAKPA 2014 silahkan Download Update Referensi SAKPA 2014 Versi 14.0.1 disini.


Download Link :



Jika bingung cara downloadnya, baca petunjuknya disini.

0 komentar:

Posting Komentar