Selasa, 22 April 2014

Aplikasi SILABI dan Update Exe SPM 2014 Versi 14.1.3



Pada Update Aplikasi SPM 2014 Versi 14.1.3 pada postingan yang kemarin terdapat penambahan modul SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi). Bagi yang pengen tahu tentang alur SILABI silahkan baca disini.

Seperti pada Update Aplikasi SPM sebelumnya, update Aplikasi SPM 2014 Versi 14.1.3 juga terdapat masalah. Masalah tersebut terdapat pada saat akan mencetak SPP muncul pesan SPP tidak ada. Namun masalah tersebut bisa diatasi dengan adanya exe perbaikan update Aplikasi SPM Versi 14.1.3. Cara menggunakannya Copy spm14.exe ke folder C:\AplikasiSPM2014. Download Exe perbaikan update aplikasi SPM Versi 14.1.3 ada dibawah postingan ini.


Pada modul SILABI juga masih terdapat masalah. Untuk mengatasi masalah sudah ada perbaikan modul SILABI. Silahkan download File Perbaikan SILABI dan Ekstrak kemudian Copy ke Direktori C:\AplikasiSPM2014. Download Modul SILABI ada dibawah postingan ini.

Bagi yang belum punya silahkan download Panduan Aplikasi SILABI agar lancar dalam pelaksanaannya dan tidak bingung menggunakannya.

Untuk satker yang besar dan membutukan Lampiran Rekening Penerima dalam jumlah yang banyak pasti sangat menyulitkan dalam menginputnya untuk mempermudah silahkan download dan baca petunjuk praktis Cara Import Lampiran Penerima SPM sekaligus Download Tempelate Lampiran Rekening Penerima dalam bentuk excel untuk diimport kedalam aplikasi SPM.



Download Link :
Nama File Download Link
Download Exe Perbaikan Update SPM 2014 Ver 14.1.3
Download Modul SILABI
Download Panduan SILABI
Download Cara Import Lampiran Penerima SPM 2014
Download Tempelate Lampiran Penerima SPM 2014


Jika bingung cara downloadnya, baca petunjuknya disini.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

mas, saya mau tanya, kenapa pas saya rekam user distartup untuk bendahara pengeluaran pake level2(operator) tidak bisa dan muncul pesan "conectvity error[Mysql][ODBC5.1Driver][mysqld-5.1.5.1-community]acces denied.mohon bantuannya mas

Unknown mengatakan...

Mau tanya nih......
Kenapa BP Kas (tunai dan Bank) nya jadi double, padahal uang up nya udah diserahkan ke BPP,

Posting Komentar